WASPADA… BAHAYA SAMPAH MENGINTAI WARGA ONCE KARANGSEMBUNG KABUPATEN CIREBON


Pulang ke kampung halaman untuk seorang perantau bisa jadi agenda yang paling dinantikan. Bukan hanya bertemu dengan orang-orang yang akrab dan hangat dalam ingatan kita, namun juga rindu bau tanahnya selepas hujan, hiruk pikuk warganya di sawah pada pagi hari, dan sejuta kerinduan akan hal lainnya. Bayangan akan keindahan kampung halaman hilang sekejap ketika melewati jalanan Once Karangsembung Kabupaten Cirebon, hampir sepanjang jalan dipenuhi oleh tumpukan sampah. Timbunan sampah sepanjang jalan tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap. Banyak warga sekitar yang mengeluhkan kondisi tersebut. Tidak sedikit diantara warga yang secara sukarela bergotong-royong melakukan aktivitas membersihkan sampah sekitar jalanan Once. Namun, semakin hari sampah di sekitar jalanan Once semakin banyak, kurangnya kesadaran masyarakat dan rendahnya dukungan dari pemerintah setempat membuat niat mereka akhirnya surut dan kegiatan tersebut tidak berlanjut.
Wilayah Once merupakan salah satu lahan hijau dimana sepanjang jalannya membentang persawahan, dan jalan tersebut merupakan penghubung menuju Desa Tambelang. Beberapa tahun lalu, hampir setiap minggu pagi jalan ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga karena udara yang segar dan pemandangan hijau persawahan. Namun, keadaan berubah, saat ini masyarakat sudah enggan berolahraga pagi melewati jalanan tersebut.
Peningkatan jumlah penduduk di Kecamatan Karangsembung mengakibatkan peningkatan jumlah hunian, terbukti dengan banyaknya pembangunan perumahan di wilayah ini. Hal tersebut tentunya menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif terlihat dari semakin meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah ini. Namun, dampak negatif juga sangat terasa di wilayah ini, khususnya menyoroti masalah sampah. Dapat dilihat dari tempat sampah yang dimiliki oleh setiap rumah, semakin banyak rumah-rumah yang tidak dilengkapi dengan tempat sampah yang pada akhirnya mendorong mereka untuk membuang sampah tidak pada tempatnya. Selain itu, salah satu hal yang sangat disayangkan adalah tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di wilayah Karangsembung.
Persoalan sampah nampaknya sudah menjadi isu umum di kalangan pemerintah Cirebon baik di tingkat Kabupaten maupun Kotamadya. Jika terus menanyakan siapa yang harus disalahkan dan siapa yang bertanggung jawab, tentunya tidak akan menemukan solusi akan permasalahan tersebut. Namun tentunya semua pihak tidak bisa hanya berdiam diri, harus segera menemukan solusi untuk menanganinya. Sampah merupakan salah satu permasalahan yang sangat besar, karena jika dibiarkan akan berdampak besar terhadap lingkungan. Beberapa dampak yang timbul akibat sampah diantaranya adalah wabah penyakit dan banjir. Oleh karena itu, sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi sudah seharusnya semua pihak bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan.
Banyak aktivitas yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi sampah. Sesuai dengan program Kementrian Lingkungan Hidup, salah satunya adalah dengan mengembangkan Bank Sampah. Bank Sampah menerapkan sistem perbankan, namun yang membedakan adalah proses transaksi yang terjadi menggunakan sampah yaitu masyarakat menabung sampah dalam kurun waktu tertentu dan dapat menukarkannya dengan sejumlah uang. Bank Sampah di Kabupaten Cirebon jumlahnya masih sangat terbatas, khususnya di wilayah Kecamatan Karangsembung belum terdapat adanya Bank Sampah. Seperti yang dikutip dalam situs Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon, sebagai iniasiasi dari langkah penanggulangan sampah, BLHD Kabupaten Cirebon me-launching Bank Sampah Sumber Sehati yang terletak di Desa Tukmudal Kecamatan Palimanan, sebagai proyek percontohan desa/kelurahan lainnya di Kabupaten Cirebon. Sehingga diharapkan dari 412 desa dan 12 kelurahan yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon bisa memiliki Bank Sampah.
Program Bank Sampah merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran udara. Oleh karena itu, diharapkan peran pemerintah dalam menginisiasi terbentuknya Bank Sampah di Kecamatan Karangsembung. Dengan adanya Bank Sampah, diharapkan dapat mengedukasi seluruh masyarakat mengenai keberadaan sampah yang selama ini beranggapan bahwa sampah merupakan sesuatu yang tidak berguna. Keberadaan Bank Sampah diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat terhadap kegunaan sampah, yaitu memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai ekonomi, misalnya mengolah sampah plastik atau kertas menjadi barang kerajinan atau pengolahan sampah menjadi pupuk kompos.
Program Bank Sampah ini harus melibatkan seluruh stakeholders, diantaranya pemerintah, institusi pendidikan, industri, dan komunitas/masyarakat. Pemerintah dapat berperan sebagai inisator dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan memfasilitasi pembentukan Bank Sampah. Institusi pendidikan dapat berperan dalam manajemen sampah, yaitu bagaimana mengelola sampah menjadi suatu barang yang bernilai ekonomi dan melakukan aktivitas sharing knowledge dengan masyarakat setempat. Pengelolaan sampah ini dapat dimulai dari tingkat pendidikan SD sampai Perguruan Tinggi. Selanjutnya, Industri dapat berperan sebagai pemasok dan penyalur hasil kreasi dari sampah, bahkan industri juga dapat mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi. Dan, tentunya yang tidak kalah penting adalah masyarakat. Masyarakat berperan penting dalam mendukung kegiatan pemerintah dan menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab dalam pemeliharaan lingkungan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup BAB III Pasal 6 Ayat 1 mengatakan : Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. Undang-Undang tersebut memberikan penegasan bahwa masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan lingkungan sekitar khususnya dalam upaya penanggulangan sampah.
Sampah adalah permasalahan yang harus diselesaikan secara bersama, sudah seharusnya masyarakat bijak dalam menanggapi permasalahan sampah ini, khususnya dalam menumbuhkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya. Ketersediaan fasilitas khususnya TPSS di Karangsembung diharapkan menjadi langkah awal keseriusan Pemerintah dalam upaya menanggulangi masalah sampah di wilayah ini. Warga Karangsembung menantikan realisasi tersedianya TPSS tersebut. Jadikan lingkungan Kecamatan Karangsembung, khususnya wilayah Once menjadi wilayah hijau kembali, dimana sepanjang jalan Once yang indah dengan pemandangan sawah dan tempat berolahraga yang nyaman bagi semua kalangan usia. Dengan adanya tulisan ini, diharapkan dapat menggerakkan kepedulian seluruh elemen masyarakat khususnya pemerintah untuk menanggulangi permasalahan sampah di Kecamatan Karangsembung khususnya wilayah Once.


Leave a Reply